PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 22, LD Kabupaten Gresik 2011 (22)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
| ABSTRAK : |
| - |
Maaf, saya tidak dapat melanjutkan permintaan Anda karena tidak ada peraturan yang disebutkan dalam percakapan kita sebelumnya. Mohon berikan peraturan yang ingin Anda jadikan abstrak agar saya dapat membantu membuatkan abstrak lengkap dengan bahasa Indonesia. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 1 Tahun 1974;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 9 Tahun 1992;UU Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 23 Tahun 2002;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008;UU Nomor 12 Tahun 2006;UU Nomor 23 Tahun 2006;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 9 Tahun 1975;PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan ;PP Nomor 6 Tahun 1988;PP Nomor 37 Tahun 2007;PP Nomor 38 Tahun 2007;PERPRES Nomor 1 Tahun 2007;PERPRES Nomor 25 Tahun 2008;PERPRES Nomor 26 Tahun 2009;PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2010;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008; |
| - |
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Gresik mengatur tindakan pidana administrasi kependudukan, peralihan dokumen kependudukan yang tetap berlaku, serta ketentuan penutup terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan. Pasal-pasal dalam peraturan ini menegaskan kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan penting, serta menetapkan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara administrasi kependudukan yang bertanggung jawab atas koordinasi, pembinaan, dan pelayanan masyarakat di bidang tersebut. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dapat dilakukan secara optimal, memberikan perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi yang jelas, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran dan penyalahgunaan data pribadi. Penyelenggaraan administrasi kependudukan juga melibatkan peran aktif masyarakat, terutama ketua RT/RW, untuk memastikan kepastian data penduduk WNI dan Orang Asing di wilayah Kabupaten Gresik. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011 |
| - |
|
|