0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        155       221
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
18
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-11-2022
Subjek
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (18)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenagakerjaan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525018.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525018.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Tenaga Kerja
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 155 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan yang disajikan mencakup berbagai aspek terkait ketentuan-ketentuan kerja dan perusahaan. Pertama, terdapat ketentuan mengenai pembuatan peraturan perusahaan yang wajib dilakukan oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang. Peraturan perusahaan harus disahkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dan harus diperbaharui paling lambat 90 hari sebelum masa berlakunya peraturan lama berakhir.

Kedua, terdapat ketentuan mengenai perjanjian kerja yang minimal harus memuat informasi seperti nama perusahaan, karyawan, jabatan, upah, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta waktu dan tempat perjanjian. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya perjanjian lama.

Ketiga, terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap berbagai pasal dalam peraturan tersebut, seperti pidana penjara dan denda. Sanksi pidana berbeda-beda tergantung pada pasal yang dilanggar dan termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan.

Keempat, terdapat ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh yang harus disediakan oleh pengusaha, seperti tempat olahraga, koperasi karyawan, kantin, tempat penitipan anak, tempat ibadah, dan tempat parkir. Fasilitas ini harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan diperjuangkan bersama oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat pekerja.

Dengan demikian, materi pokok dari peraturan tersebut mencakup pembuatan peraturan perusahaan, ketentuan perjanjian kerja, sanksi pidana, dan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja yang adil dan memberikan perlindungan bagi pekerja serta mendorong kesejahteraan mereka.
  
ABSTRAK

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

2011

PERDAKAB GRESIK NO. 18, LD 2011/NO. 18, TLD. 18,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

ABSTRAK :
-   Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja dan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju, perlu mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja dan menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan serta persiapan tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan perkembangan dunia usaha yang semakin maju.
-   UU Nomor 3 Tahun 1951;UU Nomor 1 Tahun 1970;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 24 Tahun 2011;UU Nomor 4 Tahun 1997;UU RI Nomor 21 Tahun 2000;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 21 Tahun 2003;UU Nomor 2 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 39 Tahun 2004;UU Nomor 40 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 31 Tahun 2006;PERPRES Nomor 21 Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002;
-   Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan sanksi terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Pembinaan dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, meliputi bimbingan, penyuluhan, perencanaan teknis, dan pemberdayaan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang kompeten, independen, dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Sanksi administrasi diberlakukan untuk pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan. Mekanisme pengawasan dan sanksi lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur definisi-daerah, pemerintah daerah, bupati, tenaga kerja, dan perusahaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur perizinan, pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berlaku hingga masa berlakunya habis.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 November 2022
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.