TOLERANSI - TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2020 (16)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
| ABSTRAK : |
| - |
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam menjaga toleransi kehidupan masyarakat untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberagaman masyarakat Kabupaten Gresik yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, golongan, dan latar belakang sosial ekonomi memiliki potensi konflik sosial yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 1 Tahun 1965;UU Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 15 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2005;UU Nomor 12 Tahun 2005;UU Nomor 12 Tahun 2006;UU Nomor 40 Tahun 2008;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 7 Tahun 2012;UU Nomor 17 Tahun 2013;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 6 Tahun 2010;PP Nomor 56 Tahun 2010;PP Nomor 12 Tahun 2017;PP Nomor 28 Tahun 2018;PP Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016; |
| - |
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera dengan mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat menimbulkan konflik. Asas-asas yang meliputi kemajemukan, kesetaraan, kebangsaan, keadilan, dan kemanusiaan menjadi landasan dalam menangani konflik dengan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan. Penanganan konflik juga harus mencerminkan sifat bangsa Indonesia yang pluralistik. Undang-undang terkait seperti tentang pencegahan intoleransi, hak asasi manusia, dan pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi acuan dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu enam bulan sejak diundangkan, yang berlaku sejak tanggal diundangkan. Penyebaran Peraturan Daerah ini dilakukan melalui Lembaran Daerah Kabupaten Gresik pada tanggal 5 Februari 2021. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021 |
| - |
|
|