Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
808
242
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-02-2021
Subjek
TOLERANSI - TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2020 (16)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2020Pd3525016.pdf
Abstrak Peraturan : 2020absPd3525016.pdf
Penandatangan
MOH. QOSIM
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 808 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib. Undang-Undang ini membawa paradigma baru dalam pembagian urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum. Pasal 12 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Peraturan Daerah ini memiliki maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera. Tujuan lainnya adalah mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga, dan memelihara sikap toleransi untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dan rasa kebangsaan Indonesia, serta memberi perlindungan hukum bagi korban perilaku intoleransi dan diskriminasi.
Asas-asas yang menjadi dasar dari Peraturan Daerah ini meliputi kemajemukan, kesetaraan, kebangsaan, keadilan, dan kemanusiaan. Asas kemajemukan menekankan pentingnya memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan dalam menangani konflik. Asas kesetaraan menegaskan pentingnya kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan haknya. Asas kebangsaan menekankan pentingnya mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, damai, dan sejahtera. Melalui implementasi yang tepat, diharapkan dapat tercipta stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional serta terjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Peraturan Daerah ini memiliki maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera. Tujuan lainnya adalah mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga, dan memelihara sikap toleransi untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dan rasa kebangsaan Indonesia, serta memberi perlindungan hukum bagi korban perilaku intoleransi dan diskriminasi.
Asas-asas yang menjadi dasar dari Peraturan Daerah ini meliputi kemajemukan, kesetaraan, kebangsaan, keadilan, dan kemanusiaan. Asas kemajemukan menekankan pentingnya memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan dalam menangani konflik. Asas kesetaraan menegaskan pentingnya kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan haknya. Asas kebangsaan menekankan pentingnya mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, damai, dan sejahtera. Melalui implementasi yang tepat, diharapkan dapat tercipta stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional serta terjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
ABSTRAK
TOLERANSI - TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
2020
PERDAKAB GRESIK NO. 16, LD 2020/NO. 16, TLD. 16,
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
| ABSTRAK : |
|
||||||
| CATATAN : |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
LexA -Gresik
LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].