0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        808       242
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-02-2021
Subjek
TOLERANSI - TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2020 (16)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2020Pd3525016.pdf
Abstrak Peraturan :   2020absPd3525016.pdf
Penandatangan
MOH. QOSIM
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 808 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib. Undang-Undang ini membawa paradigma baru dalam pembagian urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum. Pasal 12 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta membina persatuan dan kesatuan bangsa.

Peraturan Daerah ini memiliki maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera. Tujuan lainnya adalah mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga, dan memelihara sikap toleransi untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dan rasa kebangsaan Indonesia, serta memberi perlindungan hukum bagi korban perilaku intoleransi dan diskriminasi.

Asas-asas yang menjadi dasar dari Peraturan Daerah ini meliputi kemajemukan, kesetaraan, kebangsaan, keadilan, dan kemanusiaan. Asas kemajemukan menekankan pentingnya memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan dalam menangani konflik. Asas kesetaraan menegaskan pentingnya kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan haknya. Asas kebangsaan menekankan pentingnya mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik.

Dengan demikian, Peraturan Daerah ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, damai, dan sejahtera. Melalui implementasi yang tepat, diharapkan dapat tercipta stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional serta terjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  
ABSTRAK

TOLERANSI - TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

2020

PERDAKAB GRESIK NO. 16, LD 2020/NO. 16, TLD. 16,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

ABSTRAK :
-   Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam menjaga toleransi kehidupan masyarakat untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberagaman masyarakat Kabupaten Gresik yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, golongan, dan latar belakang sosial ekonomi memiliki potensi konflik sosial yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 1 Tahun 1965;UU Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 15 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2005;UU Nomor 12 Tahun 2005;UU Nomor 12 Tahun 2006;UU Nomor 40 Tahun 2008;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 7 Tahun 2012;UU Nomor 17 Tahun 2013;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 6 Tahun 2010;PP Nomor 56 Tahun 2010;PP Nomor 12 Tahun 2017;PP Nomor 28 Tahun 2018;PP Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
-   Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera dengan mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat menimbulkan konflik. Asas-asas yang meliputi kemajemukan, kesetaraan, kebangsaan, keadilan, dan kemanusiaan menjadi landasan dalam menangani konflik dengan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan. Penanganan konflik juga harus mencerminkan sifat bangsa Indonesia yang pluralistik. Undang-undang terkait seperti tentang pencegahan intoleransi, hak asasi manusia, dan pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi acuan dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu enam bulan sejak diundangkan, yang berlaku sejak tanggal diundangkan. Penyebaran Peraturan Daerah ini dilakukan melalui Lembaran Daerah Kabupaten Gresik pada tanggal 5 Februari 2021.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 05 Februari 2021
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.