| ABSTRAK : |
| - |
Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa 1 merupakan aturan yang menegaskan kewajiban Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dengan melibatkan masyarakat Desa, sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan Desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagai acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan draf usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa, seperti yang diatur dalam Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Oleh karena itu, regulasi ini dibutuhkan untuk mengatur sistem perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prinsip musyawarah dan partisipasi masyarakat. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 tahun 1950;Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011;Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERPRES Nomor 2 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012; |
| - |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif berdasarkan asas musyawarah mufakat, gotong-royong, kemandirian, partisipasi, selektif, terbuka, akuntabel, kesetaraan, manfaat, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa yang sistematis, terarah, terukur, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Peraturan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan serta memberikan ketentuan peralihan terkait dengan perencanaan pembangunan desa. Format berita acara musyawarah desa, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan format perencanaan pembangunan desa juga diatur dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. |
|