0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        130       107
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2016
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
19-05-2016
Subjek
PERENCANAAN DESA - DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2016 (6)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2016Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan :   2016absPd3525006.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 130 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PERENCANAAN DESA - DESA

2016

PERDAKAB GRESIK NO. 6, LD 2016/NO. 6, TLD. 6,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa 1 merupakan aturan yang menegaskan kewajiban Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dengan melibatkan masyarakat Desa, sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan Desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagai acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan draf usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa, seperti yang diatur dalam Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Oleh karena itu, regulasi ini dibutuhkan untuk mengatur sistem perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prinsip musyawarah dan partisipasi masyarakat.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 tahun 1950;Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011;Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERPRES Nomor 2 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
-   Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif berdasarkan asas musyawarah mufakat, gotong-royong, kemandirian, partisipasi, selektif, terbuka, akuntabel, kesetaraan, manfaat, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa yang sistematis, terarah, terukur, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Peraturan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan serta memberikan ketentuan peralihan terkait dengan perencanaan pembangunan desa. Format berita acara musyawarah desa, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan format perencanaan pembangunan desa juga diatur dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Mei 2016
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa.