PELAYANAN PUBLIK
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 2013 (12)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik
| ABSTRAK : |
| - |
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik ini merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menyelenggarakan pelayanan bagi penduduk di wilayahnya guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka. Regulasi ini juga diperlukan untuk mengatur hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gresik, perusahaan, dan institusi lain yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Peraturan ini disusun berdasarkan pertimbangan tersebut guna menciptakan pelayanan publik yang baik dan memberikan perlindungan terhadap penduduk dari potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU No. 28 Tahun 1999;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 43 Tahun 2009;UU Nomor 11 Tahun 2008;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 68 Tahun 1999;PP Nomor 65 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 41 Tahun 2007;PP Nomor 53 Tahun 2010;PP Nomor 96 Tahun 2012;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun Tahun 2011;PERDA Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Nomor 2 Tahun 2012; |
| - |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik. Tujuan utama pelayanan publik adalah terwujudnya sistem pelayanan yang memenuhi standar, kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, serta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik didasarkan pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa. Standar pelayanan harus disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, sesuai dengan fungsi, tugas, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, dengan prinsip non diskriminatif, kompetensi, dan musyawarah. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013 |
| - |
|
|