PASAR TRADISIONAL PASAR MODERN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2011 (13)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik
| ABSTRAK : |
| - |
Perekonomian Indonesia yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan bertujuan utama untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional dianggap sebagai wadah untuk membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern di Kabupaten Gresik dianggap perlu guna memungkinkan pasar tradisional berkembang dan mampu bersaing secara seimbang, sesuai, dan berkolaborasi dengan pertumbuhan pesat pasar modern di daerah tersebut. Untuk alasan-alasan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Kabupaten Gresik. |
| - |
UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 25 Tahun 1992;UU Nomor 20 Tahun 2008;UU Nomor 5 Tahun 1999;UU Nomor 8 Tahun 1999;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008;UU Nomor 25 Tahun 2007;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 40 Tahun 2007;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 44 Tahun 1997;PP Nomor 32 Tahun 1998;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 42 Tahun 2007;PERPRES Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007;PERMEN Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011; |
| - |
Peraturan ini mengatur tentang izin usaha dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan mengenai tata cara penerbitan izin usaha, pelaporan, serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011 |
| - |
|
|