0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        178       139
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
13
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-06-2011
Subjek
PASAR TRADISIONAL PASAR MODERN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (13)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525013.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525013.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 178 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari materi ini adalah regulasi dan ketentuan yang mengatur hubungan antara toko modern dengan pemasok, serta aturan terkait operasional toko modern seperti batasan luas lantai penjualan, jam kerja, dan lokasi usaha. Beberapa poin penting yang dapat disorot dalam materi ini antara lain larangan promosi dengan harga lebih murah dibandingkan pasar tradisional, pembayaran tunai kepada pemasok, potongan harga khusus berdasarkan target penjualan, potongan harga promosi, biaya promosi, fasilitas umum yang harus disediakan, jam kerja toko modern, lokasi perkulakan, syarat-syarat perdagangan yang jelas dan wajar, serta jenis potongan harga yang diperbolehkan. Semua aturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara toko modern dan pemasok, serta untuk mengatur operasional toko modern agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  
ABSTRAK

PASAR TRADISIONAL PASAR MODERN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN

2011

PERDAKAB GRESIK NO. 13, LD 2011/NO. 13, TLD. 13,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Perekonomian Indonesia yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan bertujuan utama untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional dianggap sebagai wadah untuk membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern di Kabupaten Gresik dianggap perlu guna memungkinkan pasar tradisional berkembang dan mampu bersaing secara seimbang, sesuai, dan berkolaborasi dengan pertumbuhan pesat pasar modern di daerah tersebut. Untuk alasan-alasan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Kabupaten Gresik.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 25 Tahun 1992;UU Nomor 20 Tahun 2008;UU Nomor 5 Tahun 1999;UU Nomor 8 Tahun 1999;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008;UU Nomor 25 Tahun 2007;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 40 Tahun 2007;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 44 Tahun 1997;PP Nomor 32 Tahun 1998;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 42 Tahun 2007;PERPRES Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007;PERMEN Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011;
-   Peraturan ini mengatur tentang izin usaha dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan mengenai tata cara penerbitan izin usaha, pelaporan, serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juni 2011
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik.