LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2021 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
| ABSTRAK : |
| - |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor X Tahun 2021 merupakan langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, indah, dan sehat. Partisipasi serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci dalam menjaga serta melestarikan lingkungan di Kabupaten Gresik. Plastik, sebagai kemasan produk sehari-hari, menjadi permasalahan lingkungan karena sulit terurai secara alami dan berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian terhadap penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan masyarakat. Penetapan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai menjadi langkah strategis berdasarkan pertimbangan akan pentingnya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 18 Tahun 2008;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 81 Tahun 2012;PP Nomor 5 Tahun 2021;PP Nomor 27 Tahun 2020;PERPRES Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017;PERMEN Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.10/MENLHK/SETJEN/Plb.0/4/2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010; |
| - |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 143-3/2021 mengatur tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai (PSP) yang tidak ramah lingkungan. Peraturan ini menegaskan ketentuan-ketentuan terkait sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Pasal-pasal dalam peraturan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme penindakan, sanksi administratif, larangan-larangan, serta ketentuan pidana yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam penggunaan kemasan PSP yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021 |
| - |
|
|