0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        1343       367
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
06-09-2021
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2021 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2021Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan :   2021absPd3525003.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 1343 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH

2021

PERDAKAB GRESIK NO. 3, LD 2021/NO. 3, TLD. 3, 17 Halaman

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor X Tahun 2021 merupakan langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, indah, dan sehat. Partisipasi serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci dalam menjaga serta melestarikan lingkungan di Kabupaten Gresik. Plastik, sebagai kemasan produk sehari-hari, menjadi permasalahan lingkungan karena sulit terurai secara alami dan berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian terhadap penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan masyarakat. Penetapan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai menjadi langkah strategis berdasarkan pertimbangan akan pentingnya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 18 Tahun 2008;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 81 Tahun 2012;PP Nomor 5 Tahun 2021;PP Nomor 27 Tahun 2020;PERPRES Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017;PERMEN Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.10/MENLHK/SETJEN/Plb.0/4/2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 143-3/2021 mengatur tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai (PSP) yang tidak ramah lingkungan. Peraturan ini menegaskan ketentuan-ketentuan terkait sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Pasal-pasal dalam peraturan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme penindakan, sanksi administratif, larangan-larangan, serta ketentuan pidana yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam penggunaan kemasan PSP yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 September 2021
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.