KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 2011 (15)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
| ABSTRAK : |
| - |
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan mahluk lainnya, sehingga keberadaan dan keseimbangannya perlu dijaga dan dikendalikan dengan baik. Pengendalian sumber daya air perlu dilaksanakan dengan terprogram agar sumber daya air dapat dijaga baik kesediaannya, keseimbangan serta dampak yang ditimbulkan oleh sumber daya air tersebut terhadap lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air. |
| - |
UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 2 Tahun 1965;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004;UU Nomor 7 Tahun 2004;UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 4 Tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;PP Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 27 Tahun 1991;PP Nomor 35 Tahun 1991;PP Nomor 27 Tahun 1999;PP Nomor 82 Tahun 2001;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 42 Tahun 2008;PP Nomor 43 Tahun 2008;PP Nomor 15 tahun 2010;PERMEN Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 20 tahun 2005;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2009; |
| - |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2011 mengatur berbagai aspek terkait dengan lingkungan hidup, khususnya dalam hal rehabilitasi hutan dan lahan, pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. Pasal-pasal dalam peraturan ini menegaskan pentingnya rehabilitasi hutan dan lahan yang rusak, serta perlindungan terhadap kawasan-kawasan alam untuk menjaga ketersediaan air tanah, air permukaan, dan unsur hara tanah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan, dengan menekankan pentingnya izin usaha dan kegiatan yang berdampak lingkungan serta audit lingkungan hidup. Pasal-pasal dalam peraturan ini juga menegaskan sanksi pidana bagi pelanggar yang dengan sengaja merusak sumber daya air, mengganggu aliran sungai, atau mendirikan bangunan pada lahan sempadan sungai, danau, dan waduk. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan mendorong keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Gresik. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011 |
| - |
|
|