0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        97       90
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
15
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (15)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525015.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525015.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 97 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan penetapan daya tampung beban pencemaran air oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal-pasal yang tercantum menjelaskan prosedur dan kewajiban Bupati dalam menentukan prioritas sumber air, menetapkan daya tampung beban pencemaran air, serta dampak hukum bagi pelanggaran terkait sumber daya air.

Pertama, Bupati memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air. Hal ini didasarkan pada status mutu air, sumber pencemar yang telah diidentifikasi, dan pemanfaatan air baku untuk air minum. Penetapan ini menjadi dasar untuk berbagai kebijakan, seperti penetapan izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, penyusunan rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.

Kemudian, penetapan daya tampung beban pencemaran air dilakukan secara berkala setiap lima tahun untuk menyesuaikan perubahan kondisi hidrologi, morfologi sumber air, jumlah beban, dan jenis sumber pencemar air. Bupati juga memiliki kewajiban untuk menolak permohonan izin lokasi jika rencana usaha atau kegiatan dapat menyebabkan terlewatinya daya tampung beban pencemaran air.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait sumur resapan sebagai salah satu upaya konservasi sumber daya air. Persyaratan teknis dan kompensasi yang harus diberikan jika lokasi pembuatan sumur resapan tidak memenuhi standar juga diatur dalam peraturan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Secara keseluruhan, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan sumber daya air dan upaya pencegahan pencemaran melalui penetapan daya tampung beban pencemaran air, pengaturan izin lokasi, konservasi sumber daya air, serta sanksi bagi pelanggar. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
  
ABSTRAK

KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP

2011

PERDAKAB GRESIK NO. 15, LD 2011/NO. 15, TLD. 15,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Konservasi Sumber Daya Air

ABSTRAK :
-   Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan mahluk lainnya, sehingga keberadaan dan keseimbangannya perlu dijaga dan dikendalikan dengan baik. Pengendalian sumber daya air perlu dilaksanakan dengan terprogram agar sumber daya air dapat dijaga baik kesediaannya, keseimbangan serta dampak yang ditimbulkan oleh sumber daya air tersebut terhadap lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 2 Tahun 1965;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004;UU Nomor 7 Tahun 2004;UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 4 Tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;PP Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 27 Tahun 1991;PP Nomor 35 Tahun 1991;PP Nomor 27 Tahun 1999;PP Nomor 82 Tahun 2001;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 42 Tahun 2008;PP Nomor 43 Tahun 2008;PP Nomor 15 tahun 2010;PERMEN Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 20 tahun 2005;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2009;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2011 mengatur berbagai aspek terkait dengan lingkungan hidup, khususnya dalam hal rehabilitasi hutan dan lahan, pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. Pasal-pasal dalam peraturan ini menegaskan pentingnya rehabilitasi hutan dan lahan yang rusak, serta perlindungan terhadap kawasan-kawasan alam untuk menjaga ketersediaan air tanah, air permukaan, dan unsur hara tanah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan, dengan menekankan pentingnya izin usaha dan kegiatan yang berdampak lingkungan serta audit lingkungan hidup. Pasal-pasal dalam peraturan ini juga menegaskan sanksi pidana bagi pelanggar yang dengan sengaja merusak sumber daya air, mengganggu aliran sungai, atau mendirikan bangunan pada lahan sempadan sungai, danau, dan waduk. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan mendorong keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juli 2011
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air.