KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2015 (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
| ABSTRAK : |
| - |
Dengan meningkatnya jumlah lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia, penting untuk memperhatikan hak dan kewajiban yang sama bagi mereka dalam aspek kehidupan. Namun, sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dirasakan kurang memadai secara kuantitatif maupun kualitatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengembangan dalam hal ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu ditetapkan untuk mengoptimalkan potensi dan kemampuan lanjut usia guna memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 13 Tahun 1998;Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 28 Tahun 2002;UU Nomor 40 Tahun 2004;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 52 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 13 Tahun 2011;UU Nomor 16 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ;PP Nomor 68 Tahun 1999;PP Nomor 43 Tahun 2004;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 39 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 60 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Sosial Nomor : 10/HUK/1998;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005;PERDA Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012; |
| - |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 025-5/2015 mengatur tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia. Pasal-pasal dalam peraturan ini memberikan ketentuan mengenai izin dan penghargaan yang diberikan kepada pihak yang memberikan perlindungan sosial kepada Lansia. Sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian bantuan, dan pencabutan izin operasional dapat dikenakan kepada pihak yang menyalahgunakan izin atau penghargaan yang diperolehnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang aksesibilitas yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha untuk Lansia, termasuk kewajiban melengkapi sarana dan prasarana umum dengan aksesibilitas. Penyediaan aksesibilitas harus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini memberikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia dan menetapkan batas waktu untuk melengkapi sarana dan prasarana umum dengan aksesibilitas. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Lansia di Kabupaten Gresik. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2016 |
| - |
|
|