0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        110       92
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
17-01-2016
Subjek
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2015 (5)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Sosial
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2015Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan :   2015absPd3525005.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 110 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disampaikan dalam teks tersebut mengenai upaya peningkatan kesejahteraan Lansia melalui berbagai aspek yang melibatkan Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat. Pasal-pasal yang dijelaskan dalam teks tersebut memberikan panduan tentang bagaimana memberikan perhatian dan dukungan yang tepat kepada Lansia agar mereka dapat merasa dihargai, bahagia, dan sehat dalam menjalani hari-hari tua mereka.

Salah satu aspek yang ditekankan adalah pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi Lansia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat rasa keimanan dan ketakwaan mereka terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelayanan ini mencakup bimbingan keagamaan atau kerohanian, serta penyediaan aksesibilitas pada tempat peribadatan. Dengan demikian, Lansia dapat merasa tenang dan mendapatkan pegangan hidup yang kuat sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Selain itu, terdapat juga penekanan pada penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus bagi Lansia. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Lansia untuk menikmati waktu luang mereka dengan aktivitas yang menyenangkan dan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental mereka. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Lansia dapat tetap aktif dan sehat dalam menjalani kehidupan mereka.

Selain itu, terdapat juga penjelasan mengenai penyediaan informasi dan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum bagi Lansia. Hal ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas Lansia di tempat-tempat umum, seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara. Dengan adanya informasi yang jelas dan sarana yang ramah Lansia, diharapkan mereka dapat melakukan perjalanan dengan lancar dan nyaman.

Secara keseluruhan, materi yang disampaikan dalam teks tersebut menekankan pentingnya memberikan perhatian dan dukungan yang tepat kepada Lansia dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan Lansia dapat merasa dihargai, bahagia, sehat, dan tetap aktif dalam menjalani hari-hari tua mereka.
  
ABSTRAK

KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

2015

PERDAKAB GRESIK NO. 5, LD 2015/NO. 5, TLD. 5,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

ABSTRAK :
-   Dengan meningkatnya jumlah lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia, penting untuk memperhatikan hak dan kewajiban yang sama bagi mereka dalam aspek kehidupan. Namun, sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dirasakan kurang memadai secara kuantitatif maupun kualitatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengembangan dalam hal ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu ditetapkan untuk mengoptimalkan potensi dan kemampuan lanjut usia guna memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 13 Tahun 1998;Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 28 Tahun 2002;UU Nomor 40 Tahun 2004;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 52 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 13 Tahun 2011;UU Nomor 16 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ;PP Nomor 68 Tahun 1999;PP Nomor 43 Tahun 2004;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 39 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 60 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Sosial Nomor : 10/HUK/1998;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005;PERDA Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 025-5/2015 mengatur tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia. Pasal-pasal dalam peraturan ini memberikan ketentuan mengenai izin dan penghargaan yang diberikan kepada pihak yang memberikan perlindungan sosial kepada Lansia. Sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian bantuan, dan pencabutan izin operasional dapat dikenakan kepada pihak yang menyalahgunakan izin atau penghargaan yang diperolehnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang aksesibilitas yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha untuk Lansia, termasuk kewajiban melengkapi sarana dan prasarana umum dengan aksesibilitas. Penyediaan aksesibilitas harus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini memberikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia dan menetapkan batas waktu untuk melengkapi sarana dan prasarana umum dengan aksesibilitas. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Lansia di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Januari 2016
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.