BENCANA
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2012 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
| ABSTRAK : |
| - |
Kabupaten Gresik merupakan wilayah yang rentan terhadap bencana akibat kondisi geografis, geologis, dan demografisnya, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun perbuatan manusia. Bencana tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, serta korban jiwa yang berpotensi menghambat pembangunan Daerah. Untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana sesuai dengan nilai-nilai masyarakat, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan daerah yang selaras dengan pembangunan daerah dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 tahun 1950;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 24 Tahun 2007;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 2 tahun 2012;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 41 Tahun 2007;PP Nomor 21 Tahun 2008;PP Nomor 22 Tahun 2008;PP Nomor 23 Tahun 2008;PP Nomor 42 Tahun 2008;PERPRES Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES Nomor 65 Tahun 2006;PERPRES Nomor 8 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011 Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 9 Tahun 2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010; |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013 |
| - |
|
|