0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        195       127
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
14-02-2013
Subjek
BENCANA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525007.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 195 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari ketentuan ini adalah tentang penanggulangan bencana dan tanggap darurat. Pasal-pasal yang dijelaskan mengenai kawasan rawan longsor, batas dataran banjir, kerusakan prasarana dan sarana, serta definisi status keadaan darurat. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai pengerahan peralatan dan logistik dalam situasi darurat, serta tindakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana. Materi ini juga mencakup pengkajian cepat, pelayanan kegawatdaruratan kesehatan, dan definisi masyarakat rentan bencana. Instansi dan lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana juga dijelaskan, termasuk peran masyarakat dan relawan dalam menyelamatkan, mengevakuasi korban, serta pemulihan fungsi prasarana vital. Keseluruhan materi ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kerangka kerja yang jelas dalam penanganan bencana, termasuk upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko, memberikan bantuan, dan memulihkan kondisi pasca bencana.
  
ABSTRAK

BENCANA

2012

PERDAKAB GRESIK NO. 7, LD 2012/NO. 7, TLD. 7,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

ABSTRAK :
-   Kabupaten Gresik merupakan wilayah yang rentan terhadap bencana akibat kondisi geografis, geologis, dan demografisnya, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun perbuatan manusia. Bencana tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, serta korban jiwa yang berpotensi menghambat pembangunan Daerah. Untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana sesuai dengan nilai-nilai masyarakat, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan daerah yang selaras dengan pembangunan daerah dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 tahun 1950;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 24 Tahun 2007;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 2 tahun 2012;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 41 Tahun 2007;PP Nomor 21 Tahun 2008;PP Nomor 22 Tahun 2008;PP Nomor 23 Tahun 2008;PP Nomor 42 Tahun 2008;PERPRES Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES Nomor 65 Tahun 2006;PERPRES Nomor 8 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011 Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 9 Tahun 2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010;
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Februari 2013
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.