Zakat, Infak, Dan Sedekah
2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2023 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
| ABSTRAK : |
| - |
: Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah memiliki peran yang penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya berhasil, berdaya guna, dan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam ketentuan. Daerah melalui kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah terkait perlindungan, pembinaan, dan pelayanan bagi para muzaki, mustahik, dan amil zakat. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 60 Tahun 2010;PP Nomor 14 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Agama Nomor 31 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Agama Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012; |
| - |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24-2/2023 mengatur tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dengan prinsip-prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Pasal-pasal dalam peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan izin operasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi BAZNAS Kabupaten yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 Februari 2023 di Kabupaten Gresik. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023 |
| - |
|
|