0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        98       104
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
20
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-01-1970
Subjek
PENDIDIKAN - PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (20)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pendidikan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525020.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525020.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pendidikan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 98 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari materi yang disediakan adalah tentang standar pendidikan di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek penting dalam sistem pendidikan. Standar Nasional Pendidikan yang berlaku mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian pendidikan.

Standar isi menekankan pentingnya tersedianya buku teks yang telah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Standar proses menekankan pada pelaksanaan pembelajaran yang efektif, termasuk penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) oleh setiap guru.

Standar kompetensi lulusan menuntut agar setiap peserta didik memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan menekankan pada kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi setiap guru dan kepala sekolah. Standar sarana dan prasarana menekankan pada ketersediaan ruang belajar yang memadai, termasuk laboratorium IPA dan ruang guru yang sesuai standar.

Standar pengelolaan menekankan pada manajemen berbasis sekolah (MBS) dan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah. Standar pembiayaan menuntut adanya rencana dan pelaksanaan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif. Terakhir, standar penilaian pendidikan menekankan pada penerapan program penilaian yang membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.

Dengan mematuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap peserta didik.
  
ABSTRAK

PENDIDIKAN - PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

2012

PERDAKAB GRESIK NO. 20, LD 2012/NO. 20, TLD. 20,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

ABSTRAK :
-   Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut. Penjaminan mutu pendidikan perlu direalisasikan untuk meningkatkan kehidupan berbangsa dan mencapai kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik dan terukur. Dalam mewujudkan penjaminan mutu pendidikan, diperlukan instrumen hukum yang dapat memberikan arah dan kendali dalam pelaksanaan, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat berjalan secara sistematis, obyektif, dan akuntabel. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa dibentuklah Peraturan Daerah tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Kabupaten Gresik.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 20 Tahun 2003;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 14 Tahun 2005;UU Nomor 9 Tahun 2009;PP Nomor 19 Tahun 2005;PP Nomor 65 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 41 Tahun 2007;PP Nomor 47 Tahun 2008;PP Nomor 48 Tahun 2008;PP 74 Tahun 2008;PP Nomor 17 Tahun 2010;PP Nomor 66 Tahun 2010;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009;PERMEN Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009;PERMEN Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 087/U/2002 Tanggal 26 Juni 2002;Keputusan Mendiknas Nomor : 044/U/2002;PERMEN Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Nomor 18 Tahun 2006;
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.