0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        150       135
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2019
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
23-12-2019
Subjek
CAGAR BUDAYA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2019 (8)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kebudayaan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2019Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan :   2019absPd3525008.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Kebudayaan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 150 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

CAGAR BUDAYA

2019

PERDAKAB GRESIK NO. 8, LD 2019/NO. 8, TLD. 8,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Cagar Budaya

ABSTRAK :
-   Cagar Budaya di Kabupaten Gresik merupakan kekayaan penting bagi kebudayaan bangsa dan lokal. Kabupaten Gresik memiliki cagar budaya yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat religi. Perlu adanya penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku. Dengan didasari pertimbangan nilai kebudayaan dan pelestarian warisan budaya, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 11 Tahun 2010;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 5 Tahun 2017;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMEN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01/PRT/M/2015;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
-   Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya Kabupaten Gresik mengatur tentang pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya dengan berbagai asas seperti Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, kenusantaraan, keadilan, dan ketertiban hukum. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan tentang definisi-daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, penelitian, revitalisasi, adaptasi, perbanyakan/duplikasi, serta definisi setiap orang, tim ahli cagar budaya, dan tenaga ahli pelestarian. Peraturan ini juga memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Desember 2019
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya.