0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        123       96
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2013Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2013absPd3525007.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 123 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam mengelola usaha pedagang kaki lima secara lebih teratur dan terarah. PKL merupakan bagian dari sektor informal yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, keberadaan PKL juga dapat mempengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya, oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur berbagai hal terkait dengan pengembangan usaha PKL. Misalnya, Bupati memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan dalam berbagai aspek seperti pendataan, perencanaan ruang usaha, bimbingan manajemen usaha, pengembangan usaha melalui kemitraan, fasilitasi permodalan, penyediaan lokasi usaha, peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, dan fasilitasi kerjasama antar daerah. Selain itu, Bupati juga berwenang untuk menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur mengenai izin tanda daftar usaha (TDU) yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha PKL pada fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha PKL. Selain itu, peraturan ini juga melarang transaksi perdagangan dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan keberadaan PKL dapat dikelola, ditata, dan diberdayakan secara lebih baik sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota. Regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha PKL.
  
ABSTRAK

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

2013

PERDAKAB GRESIK NO. 7, LD 2013/NO. 7, TLD. 7,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

ABSTRAK :
-   Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan usaha perdagangan sektor informal yang merupakan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberadaan PKL dapat memengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima tidak lagi sesuai dengan perkembangan kemasyarakatan, ekonomi kerakyatan, dan pola penataan ruang yang ada. Oleh karena itu, diperlukan perubahan aturan untuk mengelola, menata, dan memberdayakan PKL secara optimal guna memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota, serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 20 Tahun 2008;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 6 Tahun 2010;PERPRES Nomor 125 Tahun 2012;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2009;PERMENDAGRI Nomor 41 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Nomor 3 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011;
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 03 Juni 2013
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.