0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        180       202
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2019
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-11-2019
Subjek
PERLINDUNGAN ANAK - ANAK
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2019 (6)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2019Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan :   2019absPd3525006.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 180 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PERLINDUNGAN ANAK - ANAK

2019

PERDAKAB GRESIK NO. 6, LD 2019/NO. 6, TLD. 6,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak

ABSTRAK :
-   Perlindungan anak di Indonesia ditegaskan sebagai hal yang strategis dalam memastikan kelangsungan Bangsa dan Negara. Pemberdayaan anak harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka secara fisik, mental, dan sosial. Penyelenggaraan perlindungan anak memerlukan berbagai upaya preventif, rehabilitatif, kuratif, dan represif, termasuk proses pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus untuk memulihkan anak agar bisa tumbuh dan berkembang. Tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak berada pada Pemerintah Daerah, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 4 Tahun 1979;UU Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 1 Tahun 2000;UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 20 Tahun 2003;UU Nomor 23 Tahun 2004;UU Nomor 13 Tahun 2006;UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013;UU Nomor 21 Tahun 2007;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 11 Tahun 2012;UU Nomor 10 Tahun 2013;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 8 Tahun 2016;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008;PERMEN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 42 Tahun 2011;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan ;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014;
-   Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Gresik merupakan landasan hukum yang mengatur upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka membentuk generasi muda yang berkualitas, berakhlak mulia, serta sejahtera lahir dan batin. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak, peraturan ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkan kabupaten layak anak melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, evaluasi kebijakan, dan pelaporan. Melalui pembentukan gugus tugas, pengumpulan data dasar, dan merumuskan Rencana Aksi Daerah-Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA), pemerintah daerah diharapkan dapat fokus pada program pencapaian indikator KLA serta penyelesaian permasalahan anak secara menyeluruh. Dengan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, peraturan ini memberikan landasan yang komprehensif dan terpadu dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 November 2019
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.