0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        228       108
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
30-03-2015
Subjek
KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS ROKOK - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2015 (4)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2015Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan :   2015absPd3525004.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 228 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok adalah upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan dianggap sebagai hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan.

Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) bertujuan untuk membatasi area merokok agar tidak berdampak buruk bagi perokok pasif. Dengan pembatasan ini, diharapkan dapat menekan jumlah perokok pemula dan membantu mereka meninggalkan kebiasaan merokok. Merokok dianggap bukan sebagai Hak Asasi Manusia, terutama untuk anak-anak yang belum memiliki kematangan untuk memutuskan tentang merokok.

Upaya pemerintah dalam mengatur kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan yang sehat dan mendukung pembangunan nasional. Merokok bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, peraturan daerah ini menjadi instrumen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok dan mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh merokok.
  
ABSTRAK

KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS ROKOK - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP

2015

PERDAKAB GRESIK NO. 4, LD 2015/NO. 4, TLD. 4,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok

ABSTRAK :
-   Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Gresik, diperlukan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam menjalani gaya hidup sehat sesuai dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas kesehatan. Merokok dapat mengganggu kesehatan masyarakat baik perokok maupun non-perokok melalui pencemaran udara, oleh karena itu diperlukan penetapan daerah kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok dengan memperhatikan hak perokok. Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Merokok dan Kawasan Terbatas Rokok diperlukan sebagai wujud implementasi Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan penetapan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Merokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 tahun 1950;UU Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 28 Tahun 2002;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 44 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 68 Tahun 1999;PP Nomor 109 Tahun 2012;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 Nomor 72 Tahun 2012;PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Maret 2015
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok.