Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
228
108
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
30-03-2015
Subjek
KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS ROKOK - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2015 (4)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2015Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan : 2015absPd3525004.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 228 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok adalah upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan dianggap sebagai hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan.
Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) bertujuan untuk membatasi area merokok agar tidak berdampak buruk bagi perokok pasif. Dengan pembatasan ini, diharapkan dapat menekan jumlah perokok pemula dan membantu mereka meninggalkan kebiasaan merokok. Merokok dianggap bukan sebagai Hak Asasi Manusia, terutama untuk anak-anak yang belum memiliki kematangan untuk memutuskan tentang merokok.
Upaya pemerintah dalam mengatur kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan yang sehat dan mendukung pembangunan nasional. Merokok bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, peraturan daerah ini menjadi instrumen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok dan mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh merokok.
Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) bertujuan untuk membatasi area merokok agar tidak berdampak buruk bagi perokok pasif. Dengan pembatasan ini, diharapkan dapat menekan jumlah perokok pemula dan membantu mereka meninggalkan kebiasaan merokok. Merokok dianggap bukan sebagai Hak Asasi Manusia, terutama untuk anak-anak yang belum memiliki kematangan untuk memutuskan tentang merokok.
Upaya pemerintah dalam mengatur kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan yang sehat dan mendukung pembangunan nasional. Merokok bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, peraturan daerah ini menjadi instrumen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok dan mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh merokok.
ABSTRAK
KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS ROKOK - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
2015
PERDAKAB GRESIK NO. 4, LD 2015/NO. 4, TLD. 4,
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
| ABSTRAK : |
|
||||
| CATATAN : |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
LexA -Gresik
LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].