0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        96       71
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
KEARSIPAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (4)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perpustakaan Dan Kearsipan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2013Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan :   2013absPd3525004.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perpustakaan Dan Kearsipan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 96 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan pengelolaan arsip yang meliputi berbagai aspek terkait standar kualitas, spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan, serta definisi arsip milik daerah. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai kontrak karya dalam konteks peraturan perundang-undangan, penyelamatan arsip akibat bencana, dan tata naskah dinas untuk memastikan autentisitas dan reliabilitas arsip.

Pengelolaan arsip yang efektif memerlukan pemahaman yang menyeluruh dan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pembuatan, penerimaan, klasifikasi, keamanan, dan akses arsip secara sistematis dan terstruktur. Penggunaan arsip dinamis juga penting untuk mendukung kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan publik, perlindungan hak, dan penyelesaian sengketa.

Tanggung jawab terhadap autentisitas arsip harus didukung dengan tanda tangan atau paraf oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, penggunaan internal dan publik arsip dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD). Alih media arsip juga diperlukan untuk memudahkan akses terhadap informasi arsip.

Dalam konteks pengelolaan arsip, penting untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang terkait guna menjaga keberlangsungan dan keandalan informasi. Dengan demikian, pengelolaan arsip yang baik akan mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai kegiatan organisasi atau unit kerja yang mengelola arsip.
  
ABSTRAK

KEARSIPAN

2013

PERDAKAB GRESIK NO. 4, LD 2013/NO. 4, TLD. 4,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah

ABSTRAK :
-   Penyelenggaraan kearsipan penting untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mengembangkan sistem kearsipan yang andal. Di era globalisasi ini, penyelenggaraan kearsipan di berbagai instansi dan lembaga harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan pengelolaan kearsipan di Daerah. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1;UU Nomor 12 tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 8 Tahun 1997;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 43 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 58 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004;PERPRES Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang pengelolaan arsip daerah. Peraturan baru ini mengatur standar kualitas dan spesifikasi prasarana serta sarana kearsipan, definisi arsip milik daerah, kontrak karya, dan mekanisme penyelamatan arsip akibat bencana. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar ketentuan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kepemilikan, pemberkasan, kerahasiaan, dan pemusnahan arsip. Peraturan ini memberikan ketentuan peralihan untuk kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya peraturan baru ini.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 03 Juni 2013
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.