0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        181       98
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-06-2017
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2017 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2017Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan :   2017absPd3525003.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 181 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki secara tepat. Dalam pertimbangannya, peraturan ini mengakui potensi ekonomi desa di Kabupaten Gresik, seperti pertanian, pertambangan, dan kelautan, yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara efektif, efisien, dan transparan.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum bagi peraturan ini. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur juga menjadi acuan yang penting.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam peraturan ini untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. BUMDes diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa.

Dalam implementasinya, BUMDes diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan efisien, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa. Peraturan ini juga memberikan pedoman tentang pengelolaan BUMDes yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan di masing-masing desa.

Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi ekonomi yang ada.
  
ABSTRAK

BADAN USAHA MILIK DESA

2017

PERDAKAB GRESIK NO. 3, LD 2017/NO. 3, TLD. 3,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK :
-   Kesejahteraan masyarakat di desa merupakan hal yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi desa secara tepat. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih terbuka di bidang lapangan pekerjaan serta meningkatkan sektor ekonomi dan sosial masyarakat desa. Di wilayah Kabupaten Gresik, potensi ekonomi desa yang meliputi pertanian, pertambangan, dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola dengan cara yang efektif, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa guna menunjang pengelolaan potensi ekonomi desa yang lebih baik dan terarah.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 40 Tahun 2007;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 1 Tahun 2013;UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan landasan hukum yang bertujuan untuk mengatur pendirian, pengurusan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di wilayah Kabupaten Gresik. Peraturan ini didasari oleh motivasi filosofis, sosiologis, dan normatif, yang menekankan pentingnya pengelolaan BUMDesa untuk kesejahteraan rakyat dan potensi ekonomi desa yang semakin meningkat. Norma hukum yang diatur dalam peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat pedesaan di Kabupaten Gresik. Pasal demi pasal dalam peraturan ini mengatur tentang pengurus BUMDesa, tugas dan kewajiban pengawas, serta mekanisme pengangkatan kepengurusan BUMDesa melalui Musyawarah Desa. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMDesa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kemajuan ekonomi desa di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 07 Juni 2017
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa.