0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        101       124
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
PERIZINAN BIDANG KESEHATAN - PERIZINAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2013Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan :   2013absPd3525003.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 101 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari pasal-pasal yang disebutkan adalah terkait dengan regulasi dan persyaratan izin praktik bagi tenaga medis di Indonesia. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang persyaratan, kewajiban, dan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Pasal 6 menjelaskan bahwa setiap tenaga medis harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya. Dokter dan dokter gigi diberikan SIP untuk maksimal tiga tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP berlaku selama Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku dan tempat praktik sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik, kecuali bagi dokter peserta program Internsip yang mendapatkan SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter.

Selain itu, Pasal 4 mengatur tentang izin praktik bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan terstruktur dalam bidang pengobatan komplementer-alternatif. Pasal ini juga menyebutkan jenis-jenis pengobatan alternatif yang memerlukan izin khusus, seperti batra akupunktur, Pengobat Tradisional, dan metode pengobatan tradisional lainnya.

Dengan demikian, materi pokok dari pasal-pasal tersebut adalah tentang persyaratan, kewajiban, dan batasan izin praktik bagi tenaga medis di Indonesia, termasuk tentang jumlah tempat praktik, masa berlaku SIP, dan jenis-jenis pengobatan alternatif yang memerlukan izin khusus. Hal ini bertujuan untuk menjaga standar pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  
ABSTRAK

PERIZINAN BIDANG KESEHATAN - PERIZINAN

2013

PERDAKAB GRESIK NO. 3, LD 2013/NO. 3, TLD. 3,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan

ABSTRAK :
-   ABSTRAK Perizinan di bidang kesehatan merupakan hal yang penting dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Gresik. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat melalui pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang efektif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, kewenangan penanganan bidang kesehatan menjadi tugas utama pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ijin Pelayanan Kesehatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan urusan pemerintahan perlu diperbaharui. Dengan demikian, penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perizinan di Bidang Kesehatan menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1999;UU Nomor 29 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 25 tahun 2007;UU Nomor 25 tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 36 tahun 2009;UU Nomor 44 tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 7 Tahun 1973;PP Nomor 20 Tahun 1990;PP Nomor 32 tahun 1996;PP Nomor 27 Tahun 1999;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 51 Tahun 2009;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VIII/1972 sebagaimana telah diubah dengan ;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 sebagaimana telah diubah dengan ;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1350/Menkes/SK/VII/2001;Keputusan Menteri Kesehatan : Nomor1363/Menkes/SK/XII/2001;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/Per/III/2003;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003;PERMEN Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006;PERMEN Kesehatan Nomor 666/Menkes/SK/2007;PERMEN Kesehatan 1109/MENKES/PER/IX/2007;PERMEN Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/2010;PERMEN Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010;PERMEN Kesehatan Nomor 374/MENKES/PER/III/2010;PERMEN Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010;PERMEN Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010;PERMEN Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011;PERMEN Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011;PERMEN Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011;PERMEN Kesehatan Nomor 2052 /Menkes/Per/X/2011;PERMEN Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012;PERMEN Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012;PERMEN Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013;PERMEN Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013;PERMEN Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013;PERMEN Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013;PERMEN Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013;PERMEN Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013;PERMEN Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011;
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 03 Juni 2013
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan.