0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        188       170
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-02-2013
Subjek
KEPARIWISATAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (5)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kepariwisataan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525005.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pariwisata
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 188 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disediakan mencakup berbagai pasal dan ketentuan terkait dengan regulasi kepariwisataan. Beberapa poin utama yang dapat diambil dari materi ini adalah:

1. **Ketentuan Umum**: Materi ini mencakup definisi-definisi penting seperti definisi destinasi, sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan, dan ketentuan pidana bagi pelanggar aturan kepariwisataan.

2. **Penyidikan**: Pasal 45 menjelaskan tentang kewenangan penyidik dalam menangani tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah terkait kepariwisataan. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keberlangsungan sektor pariwisata.

3. **Asas Kesetaraan dan Kesatuan**: Materi juga membahas asas kesetaraan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Asas kesetaraan menekankan pentingnya kesetaraan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan kepariwisataan. Sementara asas kesatuan menekankan pentingnya kegiatan pariwisata untuk memupuk rasa cinta tanah air dan kesatuan bangsa.

4. **Ketentuan Khusus**: Terdapat juga ketentuan khusus terkait dengan jenis usaha seperti pub, cafe, warung kopi, dan sejenisnya yang memberikan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.

Dengan memahami materi ini, para pemangku kepentingan dalam industri pariwisata dapat lebih memahami aturan yang berlaku, pentingnya penegakan hukum, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
  
ABSTRAK

KEPARIWISATAAN

2012

PERDAKAB GRESIK NO. 5, LD 2012/NO. 5, TLD. 5,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

ABSTRAK :
-   Keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya yang menjadi warisan Bangsa Indonesia adalah sumber daya penting dalam pembangunan kepariwisataan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan individu untuk melakukan perjalanan dan menikmati waktu luang melalui kegiatan pariwisata diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pembangunan sektor pariwisata perlu diperkuat guna memastikan kesempatan usaha yang merata dan keberlanjutan ekonomi di tengah tantangan perubahan global serta lokal. Oleh karena itu, disusunlah Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan untuk mengoptimalkan potensi-potensi tersebut secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 30 Tahun 2002;UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 10 Tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 67 Tahun 1996;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 50 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2002;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011;
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 07 Februari 2013
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.