Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
188
170
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-02-2013
Subjek
KEPARIWISATAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (5)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kepariwisataan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2012Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan : 2012absPd3525005.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pariwisata
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 188 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disediakan mencakup berbagai pasal dan ketentuan terkait dengan regulasi kepariwisataan. Beberapa poin utama yang dapat diambil dari materi ini adalah:
1. **Ketentuan Umum**: Materi ini mencakup definisi-definisi penting seperti definisi destinasi, sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan, dan ketentuan pidana bagi pelanggar aturan kepariwisataan.
2. **Penyidikan**: Pasal 45 menjelaskan tentang kewenangan penyidik dalam menangani tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah terkait kepariwisataan. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keberlangsungan sektor pariwisata.
3. **Asas Kesetaraan dan Kesatuan**: Materi juga membahas asas kesetaraan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Asas kesetaraan menekankan pentingnya kesetaraan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan kepariwisataan. Sementara asas kesatuan menekankan pentingnya kegiatan pariwisata untuk memupuk rasa cinta tanah air dan kesatuan bangsa.
4. **Ketentuan Khusus**: Terdapat juga ketentuan khusus terkait dengan jenis usaha seperti pub, cafe, warung kopi, dan sejenisnya yang memberikan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
Dengan memahami materi ini, para pemangku kepentingan dalam industri pariwisata dapat lebih memahami aturan yang berlaku, pentingnya penegakan hukum, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
1. **Ketentuan Umum**: Materi ini mencakup definisi-definisi penting seperti definisi destinasi, sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan, dan ketentuan pidana bagi pelanggar aturan kepariwisataan.
2. **Penyidikan**: Pasal 45 menjelaskan tentang kewenangan penyidik dalam menangani tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah terkait kepariwisataan. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keberlangsungan sektor pariwisata.
3. **Asas Kesetaraan dan Kesatuan**: Materi juga membahas asas kesetaraan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Asas kesetaraan menekankan pentingnya kesetaraan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan kepariwisataan. Sementara asas kesatuan menekankan pentingnya kegiatan pariwisata untuk memupuk rasa cinta tanah air dan kesatuan bangsa.
4. **Ketentuan Khusus**: Terdapat juga ketentuan khusus terkait dengan jenis usaha seperti pub, cafe, warung kopi, dan sejenisnya yang memberikan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
Dengan memahami materi ini, para pemangku kepentingan dalam industri pariwisata dapat lebih memahami aturan yang berlaku, pentingnya penegakan hukum, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
ABSTRAK
KEPARIWISATAAN
2012
PERDAKAB GRESIK NO. 5, LD 2012/NO. 5, TLD. 5,
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
| ABSTRAK : |
|
||||
| CATATAN : |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
LexA -Gresik
LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].