0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        161       123
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (14)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525014.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 161 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan mencakup beberapa poin penting. Pertama, regulasi ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan secara optimal dan berkelanjutan. Kedua, peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai landasan hukum dalam pengaturan pertambangan. Ketiga, terdapat ketentuan terkait luas wilayah pertambangan rakyat, jenis komoditas yang akan ditambang, masa kerja tambang rakyat, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keempat, terdapat ketentuan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi, termasuk batasan waktu pemberian IUP, kewajiban pemegang IUP, dan persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial. Kelima, terdapat ketentuan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan, termasuk luas minimal dan maksimal WIUP serta penyesuaian luas WIUP sesuai dengan kondisi daerah. Kesimpulannya, peraturan ini mengatur secara komprehensif pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan berlandaskan pada prinsip keberlanjutan, transparansi, efisiensi, dan konservasi lingkungan.
  
ABSTRAK

PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP

2011

PERDAKAB GRESIK NO. 14, LD 2011/NO. 14, TLD. 14,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

ABSTRAK :
-   Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang optimal dan berwawasan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk memastikan pengelolaan bahan tambang yang tak terbarukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 5 Tahun 1960;UU Nomor 1 Tahun 1970;UU Nomor 41 Tahun 1999;UU Nomor 7 Tahun 2004;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 40 Tahun 2007;UU Nomor 4 Tahun 2009;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;PP Nomor 27 Tahun 1999;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 26 Tahun 2008;PP Nomor 22 Tahun 2010;PP Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan ;PP Nomor 24 Tahun 2010;PP Nomor 55 tahun 2010;PP Nomor 78 Tahun 2010;PERMEN Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2013;PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;
-   Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Gresik mengatur tindakan hukum terkait dengan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Pasal-pasal dalam peraturan ini menegaskan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memulihkan lingkungan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan. Prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan yang harus dipatuhi termasuk perlindungan kualitas air, keanekaragaman hayati, serta stabilitas struktur lingkungan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengamanan teknis dan pencatatan hasil produksi pertambangan, serta kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Menteri terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juli 2011
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.