0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        127       99
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-03-2013
Subjek
PENGARUSUTAMAAN GENDER - GENDER - PEREMPUAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (4)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525004.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 127 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah adalah upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan. Pengarusutamaan gender dianggap sebagai strategi efektif dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam konteks pembangunan daerah, pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta instansi vertikal dan lembaga non-pemerintah daerah. Hal ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Pasal 16 mengatur pembentukan Tim Teknis yang terdiri dari unsur SKPD yang memahami tata cara analisis anggaran dengan perspektif gender. Rencana Aksi Daerah (RAD) pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Gresik harus mencakup pengarusutamaan gender dalam peraturan perundang-undangan di daerah, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan, dan peran serta masyarakat.

Selain itu, Bab VII mengatur mengenai pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Pasal 17 menegaskan bahwa Bupati harus menyampaikan laporan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada instansi yang lebih tinggi yang membidangi hal tersebut setiap 6 bulan. Materi laporan meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, instansi terlibat, sasaran kegiatan, penggunaan anggaran, permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang telah dilakukan.

Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengarusutamaan gender menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, dengan fokus pada kesetaraan dan keadilan gender serta partisipasi aktif perempuan dalam proses pembangunan.
  
ABSTRAK

PENGARUSUTAMAAN GENDER - GENDER - PEREMPUAN

2012

PERDAKAB GRESIK NO. 4, LD 2012/NO. 4, TLD. 4,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

ABSTRAK :
-   Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Upaya pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non-pemerintah daerah. Dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender dalam pembangunan Daerah di Kabupaten Gresik. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 7 Tahun 1984;UU Nomor 21 Tahun 1999;UU Nomor 39 Tahun 1999;UU Nomor 23 Tahun 2004;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 6 Tahun 1988;PP Nomor 58 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;PERPRES Nomor 1 Tahun 2007;PERMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2008;
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Maret 2013
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.