Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
183
137
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
08-05-2013
Subjek
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (17)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2012Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan : 2012absPd3525017.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 183 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran, sedangkan penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk memadamkan atau mengendalikan kebakaran yang terjadi. Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran.
Salah satu aspek penting dalam pencegahan kebakaran adalah persyaratan keselamatan terhadap kebakaran pada bangunan gedung. Pemilik, pengguna, dan badan pengelola bangunan gedung wajib melakukan pemeriksaan secara berkala minimal 3 bulan sekali untuk memastikan kondisi keselamatan terhadap kebakaran. Hasil pemeriksaan tersebut harus dilaporkan kepada instansi terkait, seperti SKPD setempat. Selain itu, SKPD Pemadam Kebakaran juga wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung setiap 6 bulan sekali.
Selain itu, dalam konteks pengangkutan Bahan Berbahaya, pemilik kendaraan bermotor khusus yang mengangkut bahan berbahaya harus menyediakan alat pemadam api ringan dan alat perlindungan awak kendaraan sesuai dengan potensi bahaya kebakaran. Mereka juga harus memasang plakat penanggulangan dan penanganan bencana Bahan Berbahaya. Penyimpanan, produksi, dan pengangkutan Bahan Berbahaya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan manusia, peralatan, dan lingkungan. Kesadaran akan pentingnya keselamatan terhadap kebakaran serta kesiapan dalam menghadapi situasi darurat kebakaran sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Salah satu aspek penting dalam pencegahan kebakaran adalah persyaratan keselamatan terhadap kebakaran pada bangunan gedung. Pemilik, pengguna, dan badan pengelola bangunan gedung wajib melakukan pemeriksaan secara berkala minimal 3 bulan sekali untuk memastikan kondisi keselamatan terhadap kebakaran. Hasil pemeriksaan tersebut harus dilaporkan kepada instansi terkait, seperti SKPD setempat. Selain itu, SKPD Pemadam Kebakaran juga wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung setiap 6 bulan sekali.
Selain itu, dalam konteks pengangkutan Bahan Berbahaya, pemilik kendaraan bermotor khusus yang mengangkut bahan berbahaya harus menyediakan alat pemadam api ringan dan alat perlindungan awak kendaraan sesuai dengan potensi bahaya kebakaran. Mereka juga harus memasang plakat penanggulangan dan penanganan bencana Bahan Berbahaya. Penyimpanan, produksi, dan pengangkutan Bahan Berbahaya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan manusia, peralatan, dan lingkungan. Kesadaran akan pentingnya keselamatan terhadap kebakaran serta kesiapan dalam menghadapi situasi darurat kebakaran sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
ABSTRAK
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2012
PERDAKAB GRESIK NO. 17, LD 2012/NO. 17, TLD. 17,
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
| ABSTRAK : |
|
||||||
| CATATAN : |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
LexA -Gresik
LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].