Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
141
164
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-06-2012
Subjek
PENANAMAN MODAL
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (8)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2012Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2012absPd3525008.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 141 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disampaikan dalam teks tersebut berkaitan dengan regulasi dan prosedur penanaman modal di Kabupaten Gresik. Dalam konteks ini, terdapat penjelasan mengenai definisi perusahaan kecil perorangan, usaha di luar bidang perekonomian, serta upaya untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat. Selain itu, disebutkan perlunya penanam modal untuk memperbesar tanggung jawab lingkungan, pemenuhan hak tenaga kerja, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pentingnya peningkatan daya saing daerah melalui penerapan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) juga ditekankan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan penyederhanaan perizinan dan percepatan penyelesaiannya. Seiring dengan itu, disadari bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gresik perlu diperbarui agar sesuai dengan tantangan dan kebutuhan daerah.
Pasal demi pasal dalam penjelasan tersebut memberikan gambaran tentang asas kepastian hukum dan asas keterbukaan dalam konteks penanaman modal. Asas kepastian hukum menekankan pentingnya hukum dan peraturan sebagai dasar dalam kebijakan dan tindakan terkait penanaman modal. Sementara asas keterbukaan menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait kegiatan penanaman modal.
Dengan demikian, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya regulasi yang jelas dan transparan dalam mendukung penanaman modal yang berkelanjutan dan berdaya saing. Upaya untuk memperbarui peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Pentingnya peningkatan daya saing daerah melalui penerapan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) juga ditekankan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan penyederhanaan perizinan dan percepatan penyelesaiannya. Seiring dengan itu, disadari bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gresik perlu diperbarui agar sesuai dengan tantangan dan kebutuhan daerah.
Pasal demi pasal dalam penjelasan tersebut memberikan gambaran tentang asas kepastian hukum dan asas keterbukaan dalam konteks penanaman modal. Asas kepastian hukum menekankan pentingnya hukum dan peraturan sebagai dasar dalam kebijakan dan tindakan terkait penanaman modal. Sementara asas keterbukaan menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait kegiatan penanaman modal.
Dengan demikian, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya regulasi yang jelas dan transparan dalam mendukung penanaman modal yang berkelanjutan dan berdaya saing. Upaya untuk memperbarui peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
ABSTRAK
PENANAMAN MODAL
2012
PERDAKAB GRESIK NO. 8, LD 2012/NO. 8, TLD. 8,
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik
| ABSTRAK : |
|
||||
| CATATAN : |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
LexA -Gresik
LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].