Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
82
93
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
27
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
08-11-2011
Subjek
PELESTARIAN BANGUNAN DAN/ATAU LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (27)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kebudayaan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525027.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525027.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Kebudayaan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 82 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya. Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus utama, antara lain penelitian berdasarkan kriteria untuk penggolongan bangunan dan lingkungan cagar budaya, pendaftaran bangunan cagar budaya, pengaturan perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan bangunan cagar budaya, serta pemberian izin kegiatan pemugaran atau pembongkaran terhadap bangunan cagar budaya.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai kewenangan pemerintah daerah terkait dengan cagar budaya, di mana rencana tata ruang kota harus mempertimbangkan keberadaan bangunan dan lingkungan cagar budaya. Hal ini menunjukkan pentingnya memperhatikan aspek pelestarian warisan budaya dalam perencanaan tata ruang kota.
Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan cagar budaya. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati keberadaan bangunan dan lingkungan cagar budaya, serta hak atas informasi yang berkaitan dengan peran serta dalam pelestarian cagar budaya. Masyarakat juga memiliki hak untuk berperan serta dalam pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penemuan bangunan atau lingkungan yang diduga sebagai cagar budaya, terdapat prosedur yang harus diikuti, seperti melaporkan kepada pemerintah daerah dan dilakukan penelitian untuk menentukan statusnya sebagai cagar budaya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status bangunan atau lingkungan sebagai cagar budaya, termasuk dalam hal pemilikan dan pemanfaatannya.
Secara keseluruhan, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya pelestarian warisan budaya melalui perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam proses tersebut. Selain itu, terdapat juga regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini, serta prosedur yang harus diikuti dalam penanganan bangunan dan lingkungan cagar budaya.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai kewenangan pemerintah daerah terkait dengan cagar budaya, di mana rencana tata ruang kota harus mempertimbangkan keberadaan bangunan dan lingkungan cagar budaya. Hal ini menunjukkan pentingnya memperhatikan aspek pelestarian warisan budaya dalam perencanaan tata ruang kota.
Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan cagar budaya. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati keberadaan bangunan dan lingkungan cagar budaya, serta hak atas informasi yang berkaitan dengan peran serta dalam pelestarian cagar budaya. Masyarakat juga memiliki hak untuk berperan serta dalam pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penemuan bangunan atau lingkungan yang diduga sebagai cagar budaya, terdapat prosedur yang harus diikuti, seperti melaporkan kepada pemerintah daerah dan dilakukan penelitian untuk menentukan statusnya sebagai cagar budaya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status bangunan atau lingkungan sebagai cagar budaya, termasuk dalam hal pemilikan dan pemanfaatannya.
Secara keseluruhan, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya pelestarian warisan budaya melalui perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam proses tersebut. Selain itu, terdapat juga regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini, serta prosedur yang harus diikuti dalam penanganan bangunan dan lingkungan cagar budaya.
ABSTRAK
PELESTARIAN BANGUNAN DAN/ATAU LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA
2011
PERDAKAB GRESIK NO. 27, LD 2011/NO. 27, TLD. 27,
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya
| ABSTRAK : |
|
||||||
| CATATAN : |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
LexA -Gresik
LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].