0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        116       167
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
02-07-2012
Subjek
PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (6)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Penataan Ruang
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525006.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 116 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

2012

PERDAKAB GRESIK NO. 6, LD 2012/NO. 6, TLD. 6,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum

ABSTRAK :
-   Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan jalan. Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan dan sarana umum di Kabupaten Gresik, perlu ditetapkan nama jalan dan sarana umum. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum perlu dibentuk guna menjalankan amanah undang-undang tersebut.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 41 Tahun 1993;PP Nomor 43 Tahun 1993;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 38 Tahun 2007;PERMEN Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006;PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi pembangunan di daerah. Dengan pasal-pasal yang jelas, peraturan ini memberikan arah pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan nama jalan dan sarana umum untuk mendukung kelancaran pembangunan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan optimalisasi pembangunan di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 02 Juli 2012
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum.