0313981794   [email protected]

JDIH DPRD Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        112       81
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
Perda
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-01-1970
Subjek
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (14)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525014.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 112 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, serta melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Dalam peraturan ini, terdapat definisi penting seperti Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi BUJK, seperti melaporkan perubahan data dalam waktu 14 hari setelah terjadinya perubahan, menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan IUJK, serta menyampaikan laporan akhir tahun paling lambat bulan Desember. Sanksi administratif diberlakukan bagi BUJK yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.

Jangka waktu berlakunya IUJK adalah selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. IUJK dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Bupati untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi berjalan tertib. Bupati dapat membentuk tim pengawas atau menunjuk pejabat yang bertugas dalam pembinaan jasa konstruksi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Gresik dapat berjalan dengan lebih teratur, berkualitas, dan melibatkan masyarakat secara optimal. Peraturan ini juga mengacu pada peraturan nasional terkait pemberian izin usaha jasa konstruksi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor konstruksi.
  
ABSTRAK

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

2012

PERDAKAB GRESIK NO. 14, LD 2012/NO. 14, TLD. 14,

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK :
-   Perkembangan jasa konstruksi memiliki peranan strategis dalam pembangunan daerah agar tercapai peningkatan kualitas hasil pekerjaan konstruksi dan peran masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan regulasi yang mengatur administrasi, pengawasan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Peraturan Menteri PU Nomor 04/PRT/M/2011, dan Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 08 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak lagi relevan dan perlu diganti. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 18 Tahun 1999;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 28 Tahun 2009;PP Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan ;PP Nomor 30 Tahun 2000;PP Nomor 37 Tahun 2008;PP Nomor 59 Tahun 2010;PERMEN Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;PERMEN Pekerjaan Umum Nomor: 08/PRT/M/2011;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah tersebut. Dengan berlakunya peraturan ini, beberapa peraturan sebelumnya terkait izin usaha jasa konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi, pengaturan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, serta memberikan kepastian hukum. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan adanya regulasi nasional terkait izin usaha jasa konstruksi, peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dan perlu diganti. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini menjadi acuan penting bagi badan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Gresik untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
CATATAN :
-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
-  
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
  
LexA -Gresik
Profile image for AI JDIH CHAT BOT LexA-Gresik
Halo đź‘‹ WARGA GRESIK Saya adalah LexA-Gresik Artificial Intelligence Assistance yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].
  
Evaluasi Peraturan
Masukan Anda akan digunakan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.