PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
2019
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2019 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
| ABSTRAK : |
| - |
Petani merupakan sosok yang sangat penting dalam pembangunan pertanian untuk mencapai swasembada pangan dan kedaulatan pangan. Namun, banyak petani yang masih berada dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan. Faktor-faktor seperti perubahan iklim, globalisasi, bencana alam, serta ketidakpastian pasar membuat petani semakin rentan. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, pemerintah menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan petani. Sebagai tindak lanjut dari hal ini, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani untuk memastikan bahwa petani mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang sesuai dengan asas dan tujuan Undang-Undang tersebut. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 5 Tahun 1960;UU Nomor 7 Tahun 1992;UU Nomor 12 Tahun 1992;UU Nomor 5 Tahun 1999;UU Nomor 29 Tahun 2000;Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006;UU Nomor 20 Tahun 2008;UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014;UU Nomor 41 Tahun 2009;UU Nomor 13 Tahun 2010;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 18 Tahun 2012;UU Nomor 19 Tahun 2013;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 39 Tahun 2014;UU Nomor 40 Tahun 2014;PP Nomor 1 Tahun 2011;PP Nomor 12 Tahun 2012;PP Nomor 6 Tahun 2013;PP Nomor 27 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERPRES Nomor 154 Tahun 2014;PERMEN Pertanian Nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015;PERMEN Pertanian Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015; |
| - |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai aspek perlindungan petani, seperti prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, serta sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim. Peraturan ini juga mengacu pada berbagai undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan petani dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019 |
| - |
|
|