PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 18, LD Kabupaten Gresik 2020 (18)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
| ABSTRAK : |
| - |
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Berdasarkan pertimbangan di atas, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular. |
| - |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 4 Tahun 1984;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 6 Tahun 2018;PP Nomor 40 Tahun 1991;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERPRES Nomor 30 Tahun 2011;PERMEN Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010;PERMEN Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014;PERMEN Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; |
| - |
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular Kabupaten Gresik merupakan landasan hukum yang mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di wilayah tersebut. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang melarang tindakan-tindakan yang dapat menghambat penanggulangan penyakit menular, seperti menghalangi pelaksanaan penanggulangan, memasukkan hewan atau produk yang berpotensi membawa penyakit, serta menjual hewan ternak yang terjangkit penyakit menular. Selain itu, peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Penyidik Penegak Hukum untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang penanggulangan penyakit menular. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dan pihak terkait dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit menular di Kabupaten Gresik. |
|
| CATATAN : |
| - |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021 |
| - |
|
|